Paskah Oikumene Simalungun 2026 Perkuat Toleransi Beragama

Abah Sofyan

“Semoga momen ini membawa kedamaian dan semakin memperkuat persatuan di daerah kita,” tambahnya.

Sementara itu, amanat Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora. Bupati menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dan berharap perayaan ini mampu menjadi motor pembaharuan hidup bermasyarakat.

“Ke depannya, perayaan-perayaan besar keagamaan seperti Natal hendaknya dilaksanakan di lingkungan gereja agar terasa lebih sakral dan khidmat. Semoga makna Paskah ini membawa banyak perubahan dan kebaikan bagi kita semua,” tutup pesan Bupati.

Edukasi Hukum: Jaminan Negara Atas Kebebasan Beribadah

Terselenggaranya Perayaan Paskah Oikumene yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun merupakan wujud nyata implementasi konstitusi tertinggi negara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2), ditegaskan bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) memiliki tugas dan wewenang untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Trantibum). Hal ini mencakup upaya aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kerukunan antarumat beragama serta mendukung perayaan hari besar keagamaan tanpa diskriminasi, guna merawat nilai-nilai Pancasila di tingkat daerah.

Catatan Redaksi: Artikel ini bersumber dari siaran pers resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun.

(Yuni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating