“Saya cek dulu ya,” balasnya singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasatlantas belum memberikan tanggapan maupun penjelasan kepada tim redaksi.
Perlu diingat bahwa praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas negara dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan