Bambang juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Sementara itu, perusahaan properti yang mengklaim lahan tersebut telah memiliki bukti hukum yang sah.
“Ini bukan kasus sengketa. Sengketa itu jika kedua pihak punya bukti, sedangkan yang satu ini hanya mengklaim tanpa dasar,” tegas Bambang.
(Red)
Tinggalkan Balasan