Kapolres Depok Tegaskan Penegakan Hukum Usai Pembakaran Mobil Polisi oleh Massa

Abah Sofyan
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Abdul Waras, S.I.K.

Bambang juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

Sementara itu, perusahaan properti yang mengklaim lahan tersebut telah memiliki bukti hukum yang sah.

“Ini bukan kasus sengketa. Sengketa itu jika kedua pihak punya bukti, sedangkan yang satu ini hanya mengklaim tanpa dasar,” tegas Bambang.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating