Netizen Soroti Dugaan Praktik Pungli dan Calo di Samsat Slawi

Abah Sofyan

“Sangat tidak nyaman untuk yang pajak 5 tahunan atau yang akan pergantian plat kendaraan. Bagi yang tidak punya KTP atas nama yang tertera di STNK sangat amat lama di proses, harus pake jasa calo / oknum petugas seragam coklat yang di bagian cek fisik dulu baru bisa diproses sungguh miris sekali, bahkan ada yang seharian menunggu, namun setelah jadi STNKnya cuma sebalik, bagian sebaliknya menyusul 3 bulan berikutnya,” ungkap warga.

“Lebih mementingkan calo, kalo pake calo langsung ga pake antrian, kalo yang ngantri pake nomer, lama banget,” tulis warga lainnya.

Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama warga biasa yang tidak ingin melibatkan calo atau membayar biaya tambahan.

Respons Kasatlantas

Sementara, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban tertulis terkait aduan dan keluhan yang dialami masyarakat Kabupaten Tegal.

Bacaan Lainnya

“Untuk antrian, boleh di cek selama program pemutihan berlangsung berapa jumlah antrian per hari, bahkan jam 5 pagi sudah banyak warga yang antusias mengantri. Namun akan kami evaluasi untuk sistem antrian karna bukan hanya Kepolisian yang terlibat melainkan Pemerintah Daerah juga. Perihal pungli kami selalu sampaikan kepada anggota untuk tidak menerima dalam bentuk apapun,” jawab Kasatlantas, Selasa (15/04/2025).

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun kepolisian untuk membersihkan Samsat Slawi dari praktik tidak sehat tersebut. Pengawasan internal dan transparansi proses layanan dinilai menjadi kunci perbaikan. Jika tidak ada perubahan, dikhawatirkan citra buruk Samsat Slawi akan terus berlanjut dan semakin merugikan masyarakat.

Aturan Hukum & Ancaman Pidana:

1. Pungutan Liar (Pungli)

   – Dasar Hukum:Pasal 12E UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   – Ancaman Pidana: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

2. Penyalahgunaan Wewenang oleh Petugas

   – Dasar Hukum: Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

   – Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

3. Praktik Calo (Perantara Ilegal)

   – Dasar Hukum: Pasal 263 KUHP (Penipuan) atau Pasal 368 KUHP (Pemerasan).

   – Ancaman Pidana: Penjara maksimal 4 tahun.

4. Pelanggaran Prosedur Pelayanan Publik

   – Dasar Hukum: UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

   – Sanksi Administratif: Teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan bagi ASN terlibat.

5. Pengaduan Masyarakat

   – Lembaga Pengawas: KPK, Ombudsman, atau Inspektorat Daerah.

   – Mekanisme: Laporan bisa dibuat via layanan pengaduan KPK (kpk.go.id) atau Ombudsman RI.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating