Purwokerto, Jawa Tengah – Upaya aparat dalam melakukan penertiban miras ilegal di Banyumas terus diintensifkan guna menjaga kondusivitas wilayah. Terbaru, Satuan Samapta Polresta Banyumas menyeret seorang penjual minuman keras (miras) berinisial ATY ke meja hijau melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (25/2/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim dengan agenda pemeriksaan identitas, pembacaan dakwaan oleh AKP Ali Rustomo, S.H., serta mendengarkan keterangan saksi dari personel kepolisian, Bripda Bibit Waluyo dan Bripda Fauzi Husen Al Kaff. Terdakwa ATY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menjatuhkan vonis berupa denda materiil sebesar Rp360.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama 14 hari. ATY terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022.
Upaya Menciptakan Efek Jera
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak kriminalitas. Menurutnya, konsumsi miras sering kali menjadi akar masalah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).















Tinggalkan Balasan