Jakarta – Modifikasi kendaraan menjadi salah satu bentuk ekspresi diri yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, perlu diingat, perubahan berlebihan pada kendaraan bisa berujung pada sanksi hukum yang serius.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, kepolisian baru-baru ini mengingatkan publik mengenai aturan terkait modifikasi kendaraan yang tertuang dalam
Dalam unggahannya pada hari Jumat, 25 April 2025, dijelaskan bahwa modifikasi berlebihan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, hingga merusak konstruksi jalan.
Dasar Hukum:
Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap perubahan kendaraan tidak boleh mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya atau merusak infrastruktur.
Pasal 277 mengatur bahwa pihak yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan hingga mengubah tipe, tanpa melalui uji tipe resmi, dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan rakitan baru, tetapi juga kendaraan pribadi yang dimodifikasi secara signifikan. Misalnya, penggunaan knalpot bising, perubahan ekstrem pada bodi kendaraan, atau peningkatan performa mesin tanpa standar keselamatan yang sah.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan modifikasi dapat langsung dikenai tilang di tempat, terutama saat razia atau pemeriksaan rutin. Selain denda, kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut bisa disita atau diperintahkan untuk dikembalikan ke bentuk standarnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap berkreasi dalam memodifikasi kendaraan, namun harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan setiap perubahan telah lolos uji tipe resmi agar tidak berbuntut sanksi hukum.
Sumber TMC Polda Metro Jaya
Tinggalkan Balasan