Penjual Miras Ilegal di Banyumas Divonis Denda

Abah Sofyan

“Peredaran miras tanpa izin memicu potensi perkelahian, penganiayaan, hingga kekacauan umum. Melalui sidang Tipiring ini, kami ingin memberikan pesan tegas sekaligus efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Partisipasi Masyarakat Sangat Penting

Selain tindakan represif, pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Kapolresta meminta masyarakat tidak segan melaporkan indikasi adanya aktivitas jual-beli minuman keras ilegal di wilayahnya.

“Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci utama dalam menekan peredaran miras. Jangan sampai tindakan melanggar hukum ini merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjamin rasa aman bagi seluruh warga Banyumas,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data dari PID Presisi Humas Polresta Banyumas untuk kepentingan informasi publik.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating