Modus Sembunyikan Sabu dalam Minyak Rambut
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti sabu seberat bruto 1,58 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip kecil. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam botol minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.
Selain sabu, petugas menyita perangkat alat isap (bong) lengkap, kaca pirex, uang tunai Rp100.000, serta satu unit ponsel iPhone 13 biru yang diduga kuat digunakan untuk koordinasi transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pria bernama Jaini di Kabupaten Batu Bara.
Pengejaran Pemasok Narkoba
Saat ini, tersangka WUS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi kini tengah memburu identitas pemasok yang telah dikantongi identitasnya demi memutus mata rantai distribusi narkoba lintas kabupaten.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. Sementara bagi yang memiliki atau menguasai narkotika tersebut tanpa izin dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Status tersangka sebagai mahasiswa tidak membebaskannya dari jeratan hukum, justru menjadi pemberat moral bagi dunia pendidikan.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama yang melibatkan kalangan intelektual muda. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk kejahatan siber maupun fisik di lingkungan sekitar melalui kanal pengaduan resmi guna mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan