Namun Kasatlantas hanya memberikan jawab singkat, “baik, kami akan cek.”
Tautan komentar netizen Facebook:
https://www.facebook.com/share/r/169F1S2jqQ/
Selain itu, aduan juga muncul melalui laman LaporGub bernomor LGIG46961083 tertanggal 14 April 2025 terkait rumitnya proses cabut berkas untuk mutasi kendaraan bermotor keluar daerah. Warga menilai kualitas pelayanan di Samsat Grobogan sangat rendah dan berbelit.
Aturan Hukum Terkait:
1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja memanfaatkan jabatan untuk melakukan pungli atau gratifikasi ilegal.
Ancaman: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP
Tindak pidana pemerasan atau pungli oleh pihak manapun yang meminta uang tanpa hak.
Ancaman: Penjara maksimal 9 tahun.
3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS yang terlibat pungli atau percaloan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan.
Di Samsat manapun podho wae, pdhl sdh jelas bukti kepemilikan ranmor adlh BPKB , lha ini orang sdh sdar diri mau bayar pajak.mlh di persulit harus ada KTP sesuai nama STNK, yg jd pertanyaan gak ada KTP pun bisa diproses asal lewat ordal, artinya berarti tdk pakai ktp pun bisa diproses, lha trus fungsi KTP untuk apa, toh nyatanya bisa diproses lwt ordal.
Coba klo syrtnya tdk harus pakai KTP pasti Pendapatan dari Pajak Ranmor pasti melebihi target tiap tahunnya .
Harapan kami syrt KTP mudah²an dihapus.
Cukup pakai STNK dan BPKB sja tanpa harus nelampirkan KTP.