Tinjauan Hukum dan Regulasi
Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan fasilitas umum diatur secara ketat guna melindungi hak-hak masyarakat:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, profesional, serta menjunjung tinggi etika dan standar pelayanan minimal demi kepuasan dan perlindungan hak masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan akses atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka lebar bagi pihak manajemen RSU Raffa Majenang serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi demi perbaikan pelayanan publik.
(Red)







Tinggalkan Balasan