Tekanan AS di Balik 5G Ericsson Telkomsel

Abah Sofyan
Ilustrasi Kerjasama Luar Negeri - Foto Digital Investigasi Indonesia

Aturan Hukum

Praktik tekanan atau campur tangan asing dalam proses pengadaan entitas bisnis negara berpotensi menabrak sejumlah prinsip dan regulasi fundamental di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Mengamanatkan bahwa BUMN, termasuk Telkom dan anak usahanya, harus dikelola berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta terbebas dari campur tangan pihak mana pun yang merugikan kepentingan entitas bisnis tersebut.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Mewajibkan terciptanya iklim persaingan yang sehat, transparan, dan objektif dalam setiap proses tender tanpa adanya pengondisian pangsa pasar (seperti kuota 28 persen) melalui paksaan atau persekongkolan eksternal.

Prinsip Kedaulatan Negara dan Hukum Internasional: Hubungan bilateral dan kerja sama investasi (seperti melalui MCC) secara etika diplomatik tidak dibenarkan digunakan sebagai instrumen pemaksaan kehendak (coercion) yang mengintervensi kebijakan strategis domestik negara penerima.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Indonesia tentu membutuhkan investasi asing dan kemitraan teknologi global untuk mempercepat literasi dan konektivitas digital di seluruh Nusantara. Namun, kerja sama tersebut harus selalu berpijak pada prinsip kesetaraan, transparansi, dan penghormatan absolut terhadap kedaulatan negara. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Pemerintah (melalui Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian BUMN) beserta jajaran direksi Telkomsel untuk tidak tunduk pada tekanan diplomatik dari pihak mana pun. Langkah solutif yang wajib diambil adalah melanjutkan proses seleksi vendor 5G secara akuntabel, membeberkan parameter teknis secara terbuka kepada publik, dan memastikan bahwa pemenangnya—baik itu perusahaan dari Eropa, Amerika, China, maupun lokal—terpilih murni karena keunggulan sistem keamanan, transfer teknologi, dan nilai ekonomis yang paling menguntungkan rakyat Indonesia. Kedaulatan digital tidak bisa ditukar dengan janji investasi bersyarat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating