Aturan Hukum dan Ancaman Pidana Terkait:
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mengatur pembayaran pajak kendaraan dan dasar legalitas penarikan pajak oleh daerah. Persyaratan administrasi harus memudahkan, bukan mempersulit masyarakat.
- Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli Praktik calo tergolong pungutan liar jika terjadi imbal jasa untuk meloloskan proses administrasi. Sanksi: Penangkapan dan tindakan hukum oleh Satgas Saber Pungli.
- Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Petugas yang mempermudah jalur calo bisa terjerat suap atau gratifikasi. Ancaman pidana: Penjara 4–20 tahun – Denda hingga Rp1 miliar
- Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen (jika data diubah tanpa prosedur resmi) Ancaman: Penjara hingga 6 tahun
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Setiap warga berhak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Layanan yang menyulitkan tanpa dasar kuat melanggar hak publik.
Sumber Laporgub
(Red)
Tinggalkan Balasan