Mangkrak 10 Tahun, Warga Kebondalem Desak Pengerukan Sungai 

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia, pemeliharaan infrastruktur pengairan dan penanggulangan banjir merupakan kewajiban mutlak pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam beberapa landasan hukum:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Menempatkan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, khususnya penanggulangan bencana dan pengelolaan infrastruktur dasar, sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:

Bacaan Lainnya

Menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, serta perlindungan daya rusak air guna mencegah ancaman banjir dan melindungi keselamatan masyarakat.

Kelambanan dalam menanggapi aduan infrastruktur vital yang berdampak langsung pada keselamatan warga dapat dievaluasi sebagai bentuk kurang optimalnya pelayanan publik.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi Dinas PUPR Kabupaten Kendal serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi bagi publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating