Negara Barbar dan Hukum Rimba
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Advokat Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H, selaku Penasehat Hukum PPWI. Ia menyatakan bahwa pemerintah semestinya menjadi teladan dalam menjunjung hukum.
“Negara ini diatur oleh hukum, bukan kekuasaan. Pemerintah harus menjadi contoh dalam ketaatan terhadap hukum. Tidak boleh sewenang-wenang mengambil tanah rakyat tanpa ganti rugi dengan dalih pembangunan,” ujar Dolfie, praktisi hukum asal Manado.
Dolfie bahkan menyebut praktik pengambilan lahan tanpa pelepasan hak sebagai tindakan barbar yang mencerminkan penggunaan hukum rimba.
“Ini seperti hukum siapa kuat dia menang. Pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan menyengsarakan mereka. Jika tanah diambil paksa tanpa proses hukum yang sah, maka itu tindakan brutal,” ungkapnya prihatin.
Harapan dan Tuntutan Ahli Waris
Sebagai pihak yang diberi kuasa hukum oleh ahli waris, PPWI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi sengketa pertanahan nasional.
“Kami meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan pembayaran hak atas tanah warga sebelum melanjutkan pembangunan IKN,” seru Wilson Lalengke.
Menurutnya, ahli waris yang diwakili oleh Lisa Anggaini dan rekan-rekan telah mengajukan aduan resmi kepada PPWI. Mereka menuntut agar hak mereka dibayar secara adil sebelum proyek nasional berlanjut.
“Atas nama para ahli waris, kami juga meminta dilakukan moratorium pembangunan IKN, agar proses ganti rugi bisa diselesaikan secara tuntas dan damai,” imbuh Wilson.
(APL/Red)
Tinggalkan Balasan