SMAN 2 Pematangsiantar Bantah Isu Pungutan Liar

Abah Sofyan

Aturan Hukum & Landasan Program

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur batasan serta mekanisme penggalangan dana dan bantuan pendidikan dari masyarakat secara sukarela, transparan, serta akuntabel.

Catatan Redaksi: Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi mengenai institusi pendidikan dapat memicu keresahan publik. Redaksi mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek fakta dan mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah sebelum mempercayai isu di media sosial.

(Yuni)

Bacaan Lainnya