Kapal Rombongan Wartawan Hilang Kontak di Selat Sunda

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Perlindungan hukum dan penyelamatan dalam insiden peliputan jurnalistik berisiko tinggi diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengamanatkan kewajiban negara melalui Basarnas untuk menyelenggarakan pencarian, pertolongan, dan pemindahan korban pada kecelakaan pelayaran atau bencana.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum secara mutlak, termasuk hak atas keselamatan dalam menjalankan tugas peliputan di wilayah rawan atau berbahaya.

Catatan Redaksi: Insiden hilang kontak rombongan wartawan di Selat Sunda menjadi pengingat keras atas tingginya risiko keselamatan kerja yang dihadapi jurnalis di lapangan. Redaksi Investigasi Indonesia berharap Basarnas, Polairud, serta pemangku kepentingan terkait untuk mengerahkan seluruh sumber daya SAR secara optimal guna mempercepat proses pencarian dan evakuasi para korban. Selain itu, kami mengimbau penyedia fasilitas transportasi laut dan instansi terkait untuk selalu memastikan kepatuhan standar keselamatan pelayaran yang ketat—seperti penyediaan pelampung serta alat komunikasi darurat—sebelum melepas pelayaran ke area rawan seperti kawasan gunung api aktif Anak Krakatau. (*)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating