Kapolsek Dolok Pardamean Pimpin Evakuasi Wisatawan Tenggelam

Abah Sofyan

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran. Jangan melompat atau berenang di perairan dalam tanpa pelampung dan pengawasan, apalagi bagi lansia, anak-anak, atau yang tidak mahir berenang. Danau Toba sangat dalam, arusnya sulit diprediksi, dan kondisi cepat gelap di bawah permukaan,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta para pengelola objek wisata agar wajib menyediakan fasilitas keselamatan seperti pelampung, tali penyelamat, petugas jaga (lifeguard), serta memastikan kapal wisata mematuhi standar kapasitas dan keamanan.

Aturan Hukum dan Standar Pengelolaan Wisata Air

Insiden kecelakaan di area objek wisata perairan diatur dalam sejumlah regulasi hukum terkait keselamatan umum dan tanggung jawab pengelola pariwisata:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan:

Pasal 20 & Pasal 26: Mengatur kewajiban pengelola daya tarik wisata untuk memberikan perlindungan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan bagi wisatawan. Kelalaian dalam menyediakan fasilitas standar keselamatan kerja dan pengawasan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bacaan Lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Terkait:

Apabila dalam proses penyelidikan lanjutan ditemukan unsur kelalaian fatal dari pihak pengelola wisata atau pihak terkait yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dapat dikenakan ketentuan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (seperti Pasal 359 KUHP / ketentuan terkait dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari laporan resmi penanganan evakuasi darurat oleh jajaran Polsek Dolok Pardamean bersama Tim Basarnas dan unsur terkait. Redaksi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta mengimbau seluruh masyarakat dan pengelola wisata agar senantiasa mengutamakan aspek keselamatan dan standar operasional prosedur (SOP) di area perairan.

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating