Blora, Jawa Tengah – Polres Blora resmi menetapkan Drs. Sugiyanto (60), Ketua Panitia Pembangunan Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lift tragis yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya. Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di lokasi proyek pembangunan rumah sakit yang beralamat di Jalan Raya Blora-Cepu KM 3, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Kronologi kejadian bermula saat 13 pekerja konstruksi menaiki lift proyek (alimak) untuk menuju lantai tiga dan empat. Sekitar pukul 06.30 WIB, para pekerja tiba di lokasi proyek dan memulai aktivitas mereka. Saat lift bergerak dari lantai tiga menuju lantai empat, terdengar suara decitan mencurigakan dari kabel seling mesin. Tak lama kemudian, lift jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter, menyebabkan kerusakan fatal dan korban jiwa.
Akibat insiden tersebut, lima pekerja meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis, sementara delapan lainnya mengalami luka berat. Kepolisian dari Polres Blora langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk komponen lift yang rusak.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, mewakili Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Drs. Sugiyanto sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Kami menetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai tersangka. Penyidikan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” tegas Kompol Slamet.
Sugiyanto disangkakan melanggar:
- Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian
- Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka-luka








Tinggalkan Balasan