Tindak Pidana Kelalaian (Pasal 359 KUHP)
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Jika terbukti ada pembiaran terhadap fasilitas yang dilaporkan rusak, pihak pengelola dapat dijerat pasal ini.
Tanggung Jawab Perdata (Pasal 1369 KUHPerdata)
Secara perdata, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi. Pasal 1369 secara tegas menyatakan: “Pemilik sebuah gedung (atau struktur bangunan) bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaannya atau karena suatu cacat dalam pembangunan.”
Catatan Redaksi: Keselamatan warga di ruang publik adalah hak mutlak. Tragedi Bunderan Cigasong adalah alarm keras bagi Pemda Majalengka dan vendor swasta untuk segera mengaudit menyeluruh seluruh struktur reklame di jalan raya. Redaksi mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas unsur pidana kelalaian dalam kasus ini dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan.
(M.N.R)






Tinggalkan Balasan