Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.
“Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit ponsel OPPO putih yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” tambah Iptu Joko.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sragen melalui Iptu Joko menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sragen.
“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
(Arief/NS/Red)
Tinggalkan Balasan