Program Keringanan Pajak dan Bebas Denda Kendaraan Diminati Warga Kabupaten Semarang

Abah Sofyan

Rincian Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 ini berlaku serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah. Adapun manfaat yang didapat oleh masyarakat meliputi:

  • Pembebasan denda pajak kendaraan
  • Pembebasan denda Jasa Raharja
  • Pembayaran pokok pajak hanya untuk tahun terakhir (khusus tunggakan lebih dari 1 tahun)

“Contohnya, masyarakat yang menunggak pajak selama 4 tahun hanya membayar pokok pajak 1 tahun terakhir. Dendanya dihapus, begitu juga denda Jasa Raharja. Masyarakat hanya perlu bayar biaya pokok sesuai masa keterlambatan,” jelasnya.

Didampingi oleh Kasi Humas Polres Semarang AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib, SIP, dan Kanit Regident Polres Semarang Ipda K. Aditya, S.TrK, pihak kepolisian bersama UPPD dan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajaknya.

Bacaan Lainnya

Respon Positif dari Warga

Salah satu warga, M. Mahendra (27) asal Ungaran, menyampaikan apresiasinya atas program ini. Ia memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar tunggakan pajak motornya selama lebih dari 4 tahun.

“Program ini sangat membantu. Kalau tidak ada pemutihan, pasti saya harus bayar denda besar. Tapi sekarang cukup bayar 1 kali pokok pajak saja,” tutur Mahendra yang mengetahui informasi program ini dari rekannya yang merupakan personel Polri.

(NS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating