Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“EH diamankan bersama sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Berkoh dan di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga,” ujar Kompol Willy.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
- 89,57 gram irisan tembakau sintetis
- 2,2 ml (1,86 gram) cairan liquid sintetis
- 1 jaket
- 1 unit handphone merk Infinix
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
- 1 lakban warna merah muda
- 1 timbangan digital warna hitam
- 1 gunting warna hijau-hitam
- 3 pak plastik klip transparan
Saat ini, tersangka EH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan