“Siapapun yang nantinya terpilih menjadi pemimpin, diharapkan dapat membawa perubahan dan perjuangan yang lebih baik dari masa sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara, Sairul Amri Saragih, melaporkan bahwa agenda tingkat daerah ini dihadiri oleh sekitar 250 kader pengurus organ daerah, yang menunjukkan soliditas barisan Al Washliyah di Simalungun.
Turut hadir memberikan dukungan dalam acara tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua PW Al Washliyah Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara, Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi, Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, serta Ketua MUI Simalungun Ki Drajat Purba.
Edukasi Hukum: Peran Ormas sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Kehadiran Al Washliyah sebagai pilar pembinaan umat sejalan dengan amanat konstitusi terkait peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan regulasi tersebut, Ormas yang berbadan hukum sah diakui oleh negara memiliki fungsi strategis, salah satunya tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yakni berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, pemelihara nilai agama dan budaya, serta pelestari norma kesusilaan dan etika bermasyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk membina, melindungi, dan menjalin kemitraan yang sinergis dengan Ormas (termasuk memberikan dana hibah sesuai ketentuan perundang-undangan) demi percepatan tercapainya tujuan pembangunan nasional di tingkat daerah.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun dan dikurasi berdasarkan rilis pers resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun.
(Yuni)Â











Tinggalkan Balasan