“Semoga kebersamaan ini semakin mempererat ukhuwah dan membawa keberkahan bagi kita semua,” tuturnya.
Melalui pendekatan yang humanis dan religius ini, Pemkab Simalungun berharap nilai-nilai kebersamaan serta kepedulian sosial dapat terus terawat, demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang semakin religius, harmonis, dan sejahtera.
Edukasi Hukum: Tata Cara Penyaluran Hibah Rumah Ibadah
Dalam berita di atas, Bupati Simalungun memberikan sumbangan sebesar Rp 5 Juta dari dana pribadinya (infak), yang mana hal ini sah dan bebas dari ikatan administrasi negara. Namun, ketika pengurus BKM meminta bantuan untuk perbaikan fasilitas masjid, Bupati secara tepat mengarahkan pengurus untuk menyusun proposal resmi.
Secara hukum administrasi negara, pemberian bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rumah ibadah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana tersebut masuk dalam kategori Belanja Hibah. Syarat mutlak agar rumah ibadah bisa menerima dana hibah dari pemerintah daerah adalah: harus memiliki kepengurusan yang jelas (SK BKM), berkedudukan di wilayah administratif setempat, dan wajib mengajukan proposal tertulis kepada Kepala Daerah. Proposal ini nantinya akan dievaluasi oleh SKPD terkait (biasanya Bagian Kesra) sebelum disetujui. Langkah Bupati yang meminta proposal ini merupakan bentuk edukasi birokrasi agar penyaluran uang negara (APBD) nantinya tidak menyalahi aturan dan bebas dari temuan BPK.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis pers resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun.
(Yuni)











Tinggalkan Balasan