Investigasi Indonesia
Kendal, Jawa Tengah — Berdasarkan aduan masyarakat melalui kanal layanan Lapor Gubernur (Laporgub) dengan nomor registrasi LGWP36664859, warga Desa Tamangede, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, mempertanyakan kejelasan program pendataan warga penerima bantuan yang melibatkan anggota kepolisian. Pasalnya, proses pendataan yang meminta data kependudukan sensitif hingga pembuatan rekening baru ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang masuk pada Senin (19/10/2026), kejadian tersebut bermula pada hari Minggu malam. Seorang anggota kepolisian berseragam lengkap mengarahkan warga yang belum pernah menerima bantuan untuk datang dan mendaftar di Mapolsek Gemuh serta Balai Desa Tamangede.
Dalam prosesnya, warga diwajibkan membawa persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat pembayaran listrik. Warga kemudian difoto langsung oleh petugas berseragam lengkap tersebut. Tak hanya itu, warga yang telah didata juga diinstruksikan untuk segera membuat rekening Bank BRI dengan dalih dana bantuan akan disalurkan melalui rekening tersebut.
Lantaran prosedur tersebut dinilai tidak biasa dan minim sosialisasi awal, warga melayangkan aduan resmi untuk meminta kejelasan. Laporan tersebut kini tercatat telah diteruskan oleh pihak Admin Gubernuran kepada Pemerintah Kabupaten Kendal. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian, khususnya Polres Kendal maupun Polda Jateng, masih dalam upaya konfirmasi terkait rincian program pendataan tersebut.







Tinggalkan Balasan