Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara — Jajaran Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun bergerak cepat merespons pemberitaan media online terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas langsung mendatangi lokasi di Lingkungan 11, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/10/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan wujud respons cepat Polri terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemberitaan tersebut langsung kami tindaklanjuti atas perintah lisan Kapolres Simalungun. Setiap informasi yang meresahkan masyarakat, termasuk soal narkoba, pasti kami respons,” ujar AKP Verry Purba.
Operasi gabungan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba IPDA Alek Sidabutar, S.H., bersama personel Satres Narkoba dan BNN Kabupaten Simalungun sekitar pukul 16.30 WIB.
Hasil Penyelidikan Lapangan
Setibanya di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan hasil pengecekan di tempat, AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa tim tidak menemukan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika pada saat penggerebekan berlangsung. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan pengawasan tidak akan berhenti sampai di situ.
Usai melakukan pengecekan, petugas berkoordinasi langsung dengan Kepala Lingkungan (Kepling) 11 Kelurahan Perdagangan I, Mami Wulan. Aparat mengimbau agar perangkat kelurahan dan warga setempat proaktif melapor jika menemukan indikasi atau aktivitas yang mengarah pada peredaran gelap narkotika.








Tinggalkan Balasan