Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Ketentuan Hukum Pidana Terkait Kekerasan & Pengeroyokan: Setiap tindakan pengeroyokan secara bersama-sama, pengrusakan properti, pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta penggunaan senjata tajam secara melawan hukum diancam dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Segala bentuk penagihan utang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan dilarang keras melibatkan tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan fisik yang meresahkan masyarakat.
(Red)












Tinggalkan Balasan