Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara serta ketentuan pidana pokok bagi pelaku korupsi.
Catatan Redaksi: Pengelolaan anggaran dana desa wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan demi mencegah kerugian keuangan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(Red)











Tinggalkan Balasan