Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Negara Rugi Ratusan Juta

Abah Sofyan

Aturan Hukum & Ancaman Pidana

Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara serta ketentuan pidana pokok bagi pelaku korupsi.

Catatan Redaksi: Pengelolaan anggaran dana desa wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan demi mencegah kerugian keuangan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating