Dugaan Pencemaran SPPG Guyangan di Jepara Disorot

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang terbukti melakukan pencemaran atau melanggar baku mutu lingkungan hidup.

Catatan Redaksi: Pengelolaan limbah yang ramah lingkungan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap entitas usaha atau layanan publik. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak DLH Jepara untuk bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani aduan lingkungan ini.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating