Aturan Hukum
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi diatur dalam regulasi yang tegas di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, yang melarang setiap orang melakukan penyimpanan serta niaga BBM bersubsidi tanpa Izin Usaha Pengangkutan atau Niaga yang sah.
Catatan Redaksi: Maraknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi secara langsung merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang membutuhkan. Aparat penegak hukum diharapkan segera bergerak cepat melakukan investigasi terbuka serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengelola berinisial DM.
(TIM/Red)






Tinggalkan Balasan