Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Sitinggil Resahkan Warga

Abah Sofyan
Ilustrasi Lokasi Judi Sabung Ayam
Investigasi Indonesia
Cilacap, Jawa Tengah – Praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayah Desa Sitinggil, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, aktivitas ilegal yang terang-terangan melanggar hukum tersebut seolah bebas beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat berwenang.
Berdasarkan laporan dan penelusuran dari warga sekitar, arena judi adu jago tersebut diduga dikelola secara terorganisir oleh dua orang oknum yang diketahui berinisial NN dan SGM.
Intensitas perjudian di lokasi ini terbilang sangat masif. Tidak hanya pada akhir pekan, praktik haram ini rutin digelar empat kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu. Kerumunan massa dan hiruk-pikuk aktivitas perjudian yang berlangsung hampir separuh minggu ini praktis mengganggu kenyamanan, keamanan, serta ketertiban lingkungan setempat.
Warga Desa Sitinggil mengaku resah dengan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama kekhawatiran akan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan potensi meningkatnya angka kriminalitas di lingkungan mereka akibat perputaran uang panas di arena tersebut.
“Aktivitasnya sangat meresahkan warga karena seminggu bisa sampai empat kali buka. Kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan bertindak tegas menutup tempat itu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Sidareja dan Polresta Cilacap, untuk tidak tutup mata terhadap keluhan warga dan segera memberantas penyakit masyarakat yang merajalela di wilayah mereka.

Aturan Hukum

Penyelenggaraan arena judi sabung ayam secara sah dan mutlak melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian. Berdasarkan regulasi tersebut, para penyelenggara, pengelola (seperti terduga NN dan SGM), maupun para pemain yang terlibat di dalamnya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda. Selain itu, pembiaran terhadap praktik perjudian juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Kepolisian yang mewajibkan aparat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Catatan Redaksi: Beroperasinya arena judi sabung ayam hingga empat kali dalam seminggu di Desa Sitinggil adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum di Kabupaten Cilacap. Mustahil aktivitas ilegal dengan intensitas setinggi itu tidak terendus oleh radar petugas di lapangan. Redaksi mendesak Polresta Cilacap untuk segera melakukan penggerebekan, menangkap pengelola berinisial NN dan SGM, serta membongkar tuntas jika ada indikasi oknum yang menjadi pelindung (beking) di balik mulusnya operasi perjudian ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar imbauan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating