Tim Redaksi Lakukan Investigasi Lanjutan
Selain laporan dari email, saat ini tim Investigasi Indonesia sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan lain melalui track record di beberapa portal berita dan sosial media, untuk melengkapi pemberitaan selanjutnya.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas negara dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.“
Ancaman pidana:
- Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan