Gempar, Penemuan Bayi dalam Kardus di Penggaron Kidul

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Penelantaran anak serta hak perlindungan terhadap bayi yang ditelantarkan diatur dalam regulasi berikut:

Pasal 305 jo. Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana bagi barang siapa menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk dilepaskan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.

Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang menegaskan bahwa pengangkatan atau adopsi anak wajib melalui prosedur resmi instansi sosial demi kepentingan terbaik bagi anak.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Penelantaran bayi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun kemanusiaan. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi kesiapsiagaan warga Penggaron Kidul dan ketegasan Polsek Pedurungan yang mengutamakan keselamatan jiwa sang bayi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan adopsi atau pengasuhan secara sepihak/dibawah tangan, melainkan menempuh alur resmi Dinas Sosial. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keterjangkauan layanan konsultasi sosial dan kehamilan agar persoalan kerentanan individu tidak berujung pada ancaman keselamatan jiwa anak.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating