- Personel dilarang keras melakukan pemukulan atau penendangan terhadap orang yang telah diamankan.
- Proses penanganan terhadap pelanggar hukum wajib diserahkan kepada petugas yang berwenang.
- Pihak kepolisian berkomitmen melindungi personel yang bertugas dengan benar, namun tetap memberlakukan penegakan aturan internal apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota.
Dalam pengamanan aksi ini, sebanyak 2.900 personel gabungan dari Polda Jateng, Polrestabes Semarang, serta instansi terkait dikerahkan guna mendukung kelancaran kegiatan dan mengantisipasi dampaknya terhadap aktivitas publik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, turut mengimbau agar seluruh peserta aksi bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, menghormati hak sesama, serta tidak mudah terprovokasi.
“Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, termasuk mengawal penyampaian aspirasi secara aman dan tertib,” ujarnya.
Tinjauan Hukum dan Regulasi
Dalam kerangka hukum dan operasional kepolisian di Indonesia, pengamanan unjuk rasa dan perlindungan hak masyarakat diatur dalam landasan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur kewenangan dan kewajiban Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional dan humanis.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab, diiringi dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengawal dan mengamankan jalannya kegiatan agar tetap tertib dan damai.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id sangat mengapresiasi pernyataan Kapolda Jateng dan berharap arahan tersebut tidak hanya menjadi teori di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan secara nyata dalam praktik di lapangan—baik oleh aparat penegak hukum dalam mengawal dengan humanis maupun oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bermartabat
(Red)












Tinggalkan Balasan