Kasus Korupsi Hibah KONI, Kejari Majalengka Tetapkan Dua Tersangka

Abah Sofyan
  1. Pasal Utama (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor):

    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

  2. Pasal Subsider (Pasal 3 UU Tipikor):

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Bacaan Lainnya
  3. Kewajiban Pengembalian Kerugian Negara (Pasal 18 UU Tipikor):

    Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, kedua tersangka juga diancam dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan pengganti (subsider).

Catatan Redaksi: Langkah berani Kejari Majalengka dalam membongkar penyelewengan dana hibah KONI patut diacungi jempol. Sektor dana hibah keolahragaan dan kemasyarakatan kerap kali menjadi titik rawan yang rawan dikorupsi karena lemahnya sistem pelaporan pertanggungjawaban (SPJ) internal. Tindakan tegas berupa penahanan langsung dan penyitaan aset senilai ratusan juta ini diharapkan menjadi sinyal pengingat keras bagi lembaga publik lainnya di Majalengka agar mengelola anggaran negara secara akuntabel. Kendati demikian, publik dan media massa wajib mengawal kasus ini hingga persidangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga keluar vonis inkrah dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

(M.N.R)