Selain Ahli Hipnosis, Ki Wayang Obati Medis dan Nonmedis

Abah Sofyan
Ki Wayang bersama Pesulap Merah - Foto Screenshot VT Tiktok

Aturan Hukum

Pemerintah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi pengembangan pelayanan kesehatan tradisional serta terapi komplementer di Indonesia melalui:

Pasal 161 dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengakui keberadaan pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian penting dari upaya penyehatan masyarakat yang mengedepankan keamanan dan manfaat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, yang menyediakan jalur kemudahan registrasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari Dinas Kesehatan bagi para praktisi tradisional (Hattra) sebagai bentuk pengakuan resmi negara dalam melindungi serta membina kemitraan dengan penyehat lokal.

Catatan Redaksi: Inisiatif sosial Ki Wayang di Padepokan Sanghyang Buana yang mengedepankan kepedulian terhadap warga tak mampu patut diapresiasi sebagai wujud kearifan lokal. Pendekatan hipnosis dan pengobatan komplementer yang dijalankan secara sukarela menjadi modal sosial berharga dalam membantu kesehatan masyarakat secara holistic. Redaksi Investigasi Indonesia mendukung penuh keberlanjutan pemanfaatan pengobatan tradisional ini.

Bacaan Lainnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating