Aturan Hukum
Pemerintah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi pengembangan pelayanan kesehatan tradisional serta terapi komplementer di Indonesia melalui:
Pasal 161 dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengakui keberadaan pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian penting dari upaya penyehatan masyarakat yang mengedepankan keamanan dan manfaat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, yang menyediakan jalur kemudahan registrasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari Dinas Kesehatan bagi para praktisi tradisional (Hattra) sebagai bentuk pengakuan resmi negara dalam melindungi serta membina kemitraan dengan penyehat lokal.
Catatan Redaksi: Inisiatif sosial Ki Wayang di Padepokan Sanghyang Buana yang mengedepankan kepedulian terhadap warga tak mampu patut diapresiasi sebagai wujud kearifan lokal. Pendekatan hipnosis dan pengobatan komplementer yang dijalankan secara sukarela menjadi modal sosial berharga dalam membantu kesehatan masyarakat secara holistic. Redaksi Investigasi Indonesia mendukung penuh keberlanjutan pemanfaatan pengobatan tradisional ini.
(Red)






Tinggalkan Balasan