“Kami meminta Presiden Prabowo untuk meninjau kembali (review) secara serius kinerja tim ekonomi dan otoritas moneter saat ini. Jangan biarkan momentum awal pemerintahan ini dirusak oleh krisis ekonomi yang dipicu oleh ketidakmampuan pejabat dalam mengantisipasi gejolak pasar. Jika Gubernur BI terbukti gagal menjaga stabilitas nilai tukar sebagaimana amanat undang-undang, maka pergantian pimpinan adalah langkah yang logis dan mendesak demi menyelamatkan marwah ekonomi nasional,” pungkas Wilson Lalengke.
Sebagai jalan keluar dari himpitan ekonomi, PDKN mendesak pemerintah menjalankan empat langkah strategis: melakukan stabilisasi harga pangan, memangkas regulasi (deregulasi) multisektor guna menggenjot ekspor non-migas, menunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Bank Devisa untuk mempermudah transaksi ekspor, serta memperkuat sektor riil dan pertanian untuk menciptakan kemandirian ekonomi.
Edukasi Hukum: Independensi BI dan Syarat Pencopotan Gubernurnya
Desakan publik untuk mencopot Gubernur Bank Indonesia (BI) di tengah melemahnya nilai tukar Rupiah merupakan bentuk aspirasi dan kritik sosial. Namun, dalam ranah hukum tata negara, Presiden tidak bisa serta-merta (sewenang-wenang) memecat Gubernur BI.
Hal ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain. Selanjutnya, dalam Pasal 48, diatur bahwa Anggota Dewan Gubernur (termasuk Gubernur BI) tidak dapat diberhentikan oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila yang bersangkutan:
- 1Mengundurkan diri secara sukarela;
- Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Gubernur.
Oleh karena itu, meskipun terjadi fluktuasi ekonomi yang tajam, pergantian pucuk pimpinan otoritas moneter harus tetap tunduk pada koridor undang-undang yang menjamin independensi bank sentral.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis pers dan pernyataan pandangan dari tokoh masyarakat/organisasi (PDKN dan PPWI).
(Red)Â







Tinggalkan Balasan