Dugaan Pungutan Ziarah Tour SMA Ma’arif Tuai Sorotan

Abah Sofyan
Dokumen Surat Pemberitahuan Ziarah Tour SMA Ma'Arif Karanganyar Kabupaten Purbalingga - Foto Dokumen LaporGub

Investigasi Indonesia

Purbalingga, Jawa Tengah – Kebijakan program kegiatan luar kelas (outing class) bertajuk “Ziarah Tour” yang digagas oleh SMA Ma’arif Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan tajam dan berujung pada aduan warga melalui kanal resmi LaporGub dengan nomor aduan LGWP66860032 tertanggal 12 Oktober 2026. Program yang menyasar siswa kelas XI ini dinilai pelapor membebani kondisi finansial wali murid.

Berdasarkan dokumen surat pemberitahuan resmi nomor 421.3/1989/B14.12/550/VIII/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Khaeruddin, S.Ag., M.H.I. dan Ketua Panitia Suka Kuswara Hadi, S.H., kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11–14 Januari 2027 dengan rute tujuan Jakarta–Bandung.

Adapun destinasi yang tercantum dalam lampiran mencakup ziarah ke tiga makam, kunjungan kampus ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ancol, Dufan, hingga Museum Geologi Bandung, dengan fasilitas pendukung berupa 5 unit bus pariwisata, hotel bintang tiga, dan konsumsi sebanyak 7 kali. Kendati demikian, nominal biaya yang dipatok sebesar Rp1.280.000 per siswa memicu keberatan, ditambah skema pembayaran ketat berjenjang mulai dari uang muka, angsuran kursi bus, hingga pelunasan.

Bacaan Lainnya

Polemik menguat tatkala laporan warga di platform LaporGub mengungkap adanya dugaan pemaksaan di lapangan, di mana siswa yang memilih tidak mengikuti kegiatan tetap diwajibkan menanggung beban pembayaran sebesar 50 persen. Praktik semacam ini memicu tanda tanya terkait akuntabilitas, asas musyawarah mufakat, serta kepekaan pihak sekolah terhadap kemampuan ekonomi wali murid.

Menanggapi aduan masyarakat yang telah diteruskan oleh Admin Gubernuran kepada Dinas Pendidikan pada Senin (12/10/2026), pelapor mendesak adanya klarifikasi serta evaluasi objektif secara normatif sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Investigasi Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen SMA Ma’arif Karanganyar demi menjunjung tinggi asas pemberitaan yang berimbang, objektif, dan profesional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating