Dugaan Pungutan Ziarah Tour SMA Ma’arif Tuai Sorotan

Abah Sofyan
Dokumen Surat Pemberitahuan Ziarah Tour SMA Ma'Arif Karanganyar Kabupaten Purbalingga - Foto Dokumen LaporGub

Aturan Hukum & Ancaman Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 4 dan Pasal 48 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, pemerataan, transparansi, serta tidak diskriminatif dan tidak membebani masyarakat secara tidak wajar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 & Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Mengatur larangan ketat bagi satuan pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan pungutan wajib yang mengikat, memberatkan, atau dikaitkan dengan syarat administratif siswa.

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan: Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan/tekanan untuk memberikan suatu barang, yang dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun apabila terbukti memenuhi unsur pemaksaan dan pemerasan materiel.

Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan pendidikan dapat berujung pada sanksi administratif berat dari instansi berwenang, termasuk evaluasi dan pembekuan izin operasional kegiatan sekolah.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Penerapan instrumen hukum dan ancaman sanksi pidana menjadi pengingat normatif agar institusi pendidikan tidak mencederai esensi belajar-mengajar demi kepentingan komersial sepihak.

Sumber LaporGub

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating