Aksi sederhana di lingkungan sekolah ini menjadi pengalaman bermakna bagi para siswa. Mereka diedukasi bahwa ketahanan pangan nasional tidak selalu harus dimulai dari lahan pertanian yang luas, melainkan bisa diinisiasi dari pekarangan terdekat. Melalui penanaman bibit ini, SD Negeri Banyumanik 01 berupaya mencetak generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian ekologis dan kemandirian pangan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Aturan Hukum
Pendidikan kepramukaan sebagai wadah pembentukan karakter diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pada Pasal 4, ditegaskan bahwa Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Selain itu, inisiatif pengenalan ketahanan pangan di sekolah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mendorong peran serta masyarakat luas dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Catatan Redaksi: Inisiatif SD Negeri Banyumanik 01 yang memadukan pendidikan karakter kepramukaan dengan aksi nyata ketahanan pangan patut diapresiasi tinggi. Langkah ini membuktikan bahwa peringatan hari besar tidak harus selalu terjebak pada seremoni baris-berbaris. Sebagai dorongan solutif agar kegiatan ini tidak berhenti hanya pada saat seremonial penanaman, Pemerintah Kota Semarang—melalui Dinas Pertanian atau Dinas Ketahanan Pangan—seharusnya bisa turun tangan memberikan dukungan kelanjutan. Pendampingan berupa pasokan bibit unggul, pupuk, atau pelatihan urban farming berkala bagi para guru dan siswa akan memastikan tanaman produktif tersebut benar-benar tumbuh dan dirasakan hasil panennya, sekaligus menjadi kurikulum ekstrakurikuler yang berkelanjutan.
(PMJ)










Tinggalkan Balasan