Abu Erupsi Krakatau Lumpuhkan Soetta, 209 Penerbangan Batal

Abah Sofyan
Ilustrasi Penutupan Bandara Soekarno Hatta - Foto Digital Investigasi Indonesia

Aturan Hukum

Penghentian sementara operasional penerbangan akibat erupsi gunung berapi merupakan amanat Pasal 321 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mewajibkan penyedia jasa navigasi dan pengelola bandara mengutamakan keselamatan penerbangan di atas ancaman bahaya alam (hazard). Terkait perlindungan pengguna jasa saat terjadi kondisi force majeure, pengelola bandara dan badan usaha angkutan udara wajib menjalankan skema penanganan keterlambatan serta pembatalan penerbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Catatan Redaksi: Keputusan penutupan sementara operasional Bandara Soekarno-Hatta akibat bahaya abu vulkanik adalah langkah mutlak demi keselamatan nyawa publik. Namun, kondisi force majeure ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pihak maskapai maupun pengelola bandara untuk mengabaikan hak-hak dasar penumpang yang telantar. Redaksi Investigasi Indonesia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Kemenhub agar skema service recovery, kepastian pengembalian dana (refund 100%), dan penjadwalan ulang (reschedule) tanpa biaya tambahan dapat direalisasikan secara transparan, adil, dan tanpa prosedur birokrasi yang menyulitkan calon penumpang.

(Red)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating