Atlet Selam Jepara Meninggal Saat Porprov Jateng

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Keselamatan Olahraga

Dalam penyelenggaraan event olahraga prestasi berisiko tinggi seperti selam laut terbuka (open water), standar operasional prosedur (SOP) keamanan dan keselamatan menjadi aspek fundamental:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Menegaskan kewajiban penyelenggara kejuaraan olahraga untuk memberikan jaminan keselamatan, keamanan, serta perlindungan kesehatan bagi setiap atlet yang berlaga.

Standar Keselamatan dan Pertolongan Darurat (Rescue): Evaluasi berkala terhadap respons cepat tim penyelamat dan pengawasan fisik atlet di tengah perlombaan mutlak diperlukan guna mengantisipasi risiko fatalitas akibat kelelahan ekstrem.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Syabilla Rizkia Putri Raharja. Redaksi berharap pihak panitia penyelenggara, KONI Jateng, dan aparat kepolisian dapat mengusut tuntas insiden ini secara transparan guna mengevaluasi standar keselamatan ajang olahraga ke depan.

Bacaan Lainnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating