Aturan Hukum
Landasan hukum pelaksanaan pencarian korban serta jaminan perlindungan tugas pers diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menegaskan tanggung jawab serta kewajiban negara melalui Basarnas beserta unsur SAR gabungan dalam mengoordinasikan pencarian dan penyelematan jiwa manusia pada peristiwa musibah pelayaran.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan jaminan perlindungan hukum serta keselamatan bagi para wartawan dalam menjalankan profesinya meliput peristiwa di area berisiko tinggi.
Catatan Redaksi: Langkah cepat Basarnas bersama TNI AL dan Polairud Mabes Polri dengan mengerahkan alutsista kapal pemantau di kawasan Selat Sunda merupakan bentuk keseriusan negara yang patut diapresiasi. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong optimalisasi pemetaan sinyal dan pemantauan titik koordinat udara guna mempercepat proses penyisiran di tengah dinamisnya arus laut. Kami juga mengajak publik serta insan pers untuk mengedepankan asas kewaspadaan informasi dengan tidak menyebarkan desas-desus liar, seraya mengawal operasi SAR ini hingga seluruh korban dapat ditemukan dalam kondisi selamat.
(Red)






Tinggalkan Balasan