“Keluarga korban segera tiba di lokasi setelah dihubungi dan langsung mengevakuasi jenazah. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, DM memang memiliki riwayat penyakit jantung yang tidak diobati secara rutin dan sering mengeluhkan gangguan pernapasan dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iptu Irruandy Aritonang dalam keterangannya kepada media.
Penerimaan Keluarga sebagai Musibah
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik awal oleh petugas di TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut. Penyelidikan di lokasi kontrakan tersebut kini telah rampung dengan kesimpulan sementara bahwa kematian disebabkan oleh gagal napas atau serangan jantung mendadak.
Edukasi Hukum: Berdasarkan KUHAP Pasal 133, pihak kepolisian memiliki wewenang untuk meminta bedah mayat (autopsi) jika terdapat kecurigaan tindak pidana. Namun, jika dalam proses olah TKP tidak ditemukan indikasi kekerasan dan pihak keluarga keberatan melalui surat pernyataan resmi, polisi dapat menyerahkan jenazah kepada keluarga. Hal ini sejalan dengan prosedur administratif kepolisian dalam menangani peristiwa orang meninggal dunia secara mendadak demi menjamin kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data primer dari Kepolisian Sektor Panongan dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Investigasi Indonesia turut berbela sungkawa atas kepergian korban. Kami menghimbau masyarakat untuk rutin melakukan cek kesehatan, terutama bagi individu dengan riwayat penyakit kronis, guna mencegah risiko kegawatdaruratan medis.
(Red)













Tinggalkan Balasan