Pria Tewas Mengambang di Kali Cadas Kukun

Abah Sofyan

“Hasil olah TKP menunjukkan tidak ada luka atau tanda-tanda kekerasan fisik. Selain itu, keterangan dari pihak saksi menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit sesak napas semasa hidupnya,” terang AKP Humaedi.

Keluarga Tolak Proses Autopsi

Pihak kepolisian telah melakukan prosedur standar mulai dari pemasangan garis polisi hingga pendataan saksi-saksi. Namun, pihak keluarga korban memilih untuk menerima kejadian ini sebagai musibah murni dan menolak dilakukan tindakan medis lebih lanjut seperti visum atau autopsi.

Pernyataan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pihak keluarga. Jenazah kini telah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan situasi di rumah duka dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 133 KUHAP, dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman. Namun, jika dalam pemeriksaan luar polisi tidak menemukan unsur tindak pidana dan pihak keluarga keberatan dilakukan bedah mayat (autopsi) karena keyakinan atau menerima sebagai musibah, hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada bukti kuat adanya kejahatan. Hal ini sejalan dengan perlindungan hak keluarga dalam memakamkan jenazah sesuai ketentuan agama masing-masing.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Redaksi turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hobi memancing atau beraktivitas di area perairan untuk selalu waspada, terutama jika memiliki riwayat medis tertentu. Pastikan untuk tidak beraktivitas sendirian di lokasi yang sepi guna menghindari keterlambatan pertolongan saat terjadi kondisi darurat kesehatan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating