Aturan Hukum & Landasan Program
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta prosedur penanganan kedaruratan medis dan ketentuan penolakan autopsi berdasarkan persetujuan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Catatan Redaksi: Faktor kesehatan dan kondisi fisik merupakan hal utama yang wajib diperhatikan sebelum melakukan aktivitas luar ruangan, terutama bagi warga yang memiliki riwayat penyakit tertentu. Redaksi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan diri.
(Red)












Tinggalkan Balasan