Aturan Hukum
Penyebaran berita bohong dan pemalsuan dokumen resmi instansi negara diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3), yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat serta penyebaran informasi palsu yang mencatut nama pejabat atau lembaga negara.
Catatan Redaksi: Maraknya pola penyebaran hoaks secara berantai melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp menuntut peningkatan literasi digital yang lebih masif di masyarakat. Publik diingatkan untuk tidak ikut meneruskan (forward) pesan yang belum jelas kebenarannya guna mencegah kepanikan massal serta menjaga ketahanan informasi digital nasional.
(Red)







Tinggalkan Balasan