“Gerakan Pangan Murah ini adalah kolaborasi antara pemerintah dengan Bulog dan Bank Indonesia untuk memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya di sela-sela peninjauan.
Ia juga berharap jangkauan program ini terus diperluas hingga ke nagori-nagori yang berada jauh dari pusat kota, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata. Selain di Kecamatan Bandar, kegiatan serupa juga dipusatkan di tiga lokasi lainnya, yaitu Kecamatan Tanah Jawa, Dolok Bandar, dan Kecamatan Siantar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Pardomuan Sijabat, menjamin bahwa ketersediaan stok bahan pangan dalam kondisi aman. Pihaknya menyatakan siap melakukan penambahan pasokan jika terjadi lonjakan permintaan di pasar.
Masyarakat memberikan respon positif atas program ini. Herman, salah satu warga Kecamatan Bandar, mengungkapkan bahwa pasar murah sangat membantu pemenuhan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
“Program ini sangat dibutuhkan, apalagi harga-harga sering naik jelang Idul Adha,” ungkapnya.
Edukasi Hukum: Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata.
Dalam konteks ini, kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) merupakan bentuk pelaksanaan mandat negara dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) agar masyarakat dapat mengakses kebutuhan dasar dengan harga yang wajar, terutama pada masa-masa krusial seperti hari besar keagamaan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun. Tujuan penulisan adalah untuk memberikan informasi mengenai upaya pemerintah daerah dalam stabilisasi harga pangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam berbelanja sesuai kebutuhan.
(Yuni)













Tinggalkan Balasan