Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Simalungun

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse (Sat) Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan narkotika. Kepolisian berhasil menangkap dua pengedar sabu di Simalungun beserta barang bukti seberat 21,85 gram dalam sebuah penggerebekan pada Rabu (23/4/2026) sore.

Penangkapan bermula dari laporan warga pada Selasa (22/4/2026) terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Merespons laporan tersebut, Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan memetakan pola pergerakan para pelaku di lokasi.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan yang turut didampingi oleh aparatur desa (Gamot Huta 7), petugas mendapati dua orang tersangka sedang duduk santai di dalam rumah kerabatnya sembari menunggu pembeli. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka diketahui bernama Januariko (31) dan Ravika Manik (34), warga Jalan Adahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar. Dalam pemeriksaan awal, Januariko mengaku barang haram tersebut dipasok oleh Ravika Manik untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,85 gram. Selain itu, turut disita satu klip plastik kosong, sebuah kaca pirex, alat hisap rakitan (bong), kotak mancis merah, dompet cokelat, dan dua unit ponsel (Oppo dan Samsung) yang diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi bagi tindak pidana peredaran narkoba.

“Kami akan terus bergerak dan melakukan operasi-operasi serupa di seluruh wilayah, untuk memastikan Simalungun bersih dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa ini,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dapat menghancurkan masa depan fisik, mental, dan berdampak buruk bagi keluarga. Warga diminta aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui Call Center 110 Polri atau kantor polisi terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating