Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Simalungun

Abah Sofyan

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersatu padu memberantas narkotika. Keberhasilan polisi tidak akan maksimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Mari kita jaga wilayah kita tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.

Edukasi Hukum: Ancaman Berat bagi Pengedar Narkotika

Tindakan memperjualbelikan, mengedarkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (seperti sabu-sabu) merupakan kejahatan berat yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, mengingat barang bukti sabu yang disita mencapai 21,85 gram (melebihi 5 gram), kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pengedar sabu di atas 5 gram sangatlah berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimum sebagaimana diatur dalam undang-undang ditambah sepertiga. Hukum berat ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rusaknya generasi bangsa akibat narkotika.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating